Rabu, 27 Agustus 2008

PANDUAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN

بسم الله الرحمن الرحيم

البَيَانُ الوَجِيْز

فِي صِفَةِ صِيَامِ النَّبِيِّ العَزِيْز

PANDUAN PRAKTIS PUASA RAMADHAN

DI BAWAH NAUNGAN SUNNAH NABAWIYAH

Oleh : Abu Ubaidillah Ridhwan Al-Atsary

Romadhon merupakan bulan penuh barakah yang ditunggu-tunggu oleh setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir karena banyaknya keutamaan dan kemudahan bagi dia untuk mencapai ketaqwaan dan ampunan Allah serta keridhoan-Nya, sehingga hal ini tentulah membuatnya bersungguh-sungguh memperhatikan amalan dan hukum-hukum seputar romadhon tersebut agar dapat mencapai apa yang dia harapkan, terlebih-lebih pada masa-masa ini. Tulisan di bawah ini diharapkan dapat bermanfaat dan membantu untuk memahami Romadhon dan sebagian amalan-amalan yang diperintahkan padanya.

Pengertian Puasa

Secara bahasa, puasa berarti menahan diri dari sesuatu, sedangkan secara istilah syar'i puasa adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya bulatan matahari disertai dengan niat.[1]

Hukum Puasa

Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim, baligh (dewasa), berakal, sehat dan mukim serta suci dari haid dan nifas bagi wanita[2]. Masuknya bulan Ramadhan dengan dua hal tidak ada yang ketiga yaitu :

  1. Dengan melihat hilal/ bulan setelah terbenamnya matahari di hari ke-29 di bulan Sya'ban malam ke- 30.
  2. Dengan menggenapkan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari jika tidak terlihat hilal di malam ke-30, karena mendung dan sebagainya.[3]

Hikmah Puasa

Di antara nama Allah adalah Al-Hakim yang memiliki sifat hikmah. Sedangkan hikmah adalah bersikap bijaksana dalam urusan dan menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dan tuntuntan dari nama Allah yang mulia ini adalah bahwa semua apa yang Dia ciptakan dan syari’atkan itu untuk hikmah yang agung, orang yang berilmu pasti mengetahuinya dan orang yang tidak tahu maka tidak mengetahuinya.

Adapun di antara hikmah puasa adalah:

1. Puasa merupakan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah.

2. Puasa merupakan sebab meraih ketakwaan.

3. Melatih untuk mengekang hawa nafsu dan mengendalikannya.

4. Mendapatkan faidah kesehatan pada tubuhnya.

5. Bagi orang kaya, sebagai sarana untuk mengetahui kadar kenikmatan yang telah Allah berikan padanya.[4]

Keutamaan Puasa

Rasulullah bersabda e ;

(( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ))

"Barangsiapa berpuasa ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu "[5]

Tidaklah disangsikan, bahwa pahala yang berlimpah tersebut tidak akan didapatkan oleh orang yang hanya sekedar meninggalkan makan dan minum saja, akan tetapi hendaknya dipuasakan pula pendengaran, penglihatan dan lisannya serta seluruh anggota badannya, dan janganlah hari-hari puasanya itu sama dengan hari-hari tatkala ia tidak berpuasa.

Rasulullah e bersabda,

(( مَنْ لاَ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ))

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataaan dusta dan amalan-amalan yang tidak berguna, maka Allah sama sekali tidak butuh terhadap apa yang ia tinggalkan berupa makan dan minumnya –yaitu puasanya".[6]

Amalan- Amalan yang Berhubungan dengan Puasa

  1. Niat Sebelum Berpuasa

(( مَنْ لَم يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ ))

Rasulullah e bersabda :"Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya".[7]

Niat sebelum berpuasa dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan. Dan niat tempatnya di hati sehingga tidak dibenarkan untuk melafadzkannya dengan lisan karena tidak disyari'atkan semisal ucapan yang sering kita dengar:"Nawaitu Shouma Ghodin Fardhon lillahi Ta'ala". Berkata Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Maliki : "Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah tidak disyari'atkan."[8] Maka siapa saja yang terlintas dipikirannya besok ia akan berpuasa maka ia telah berniat puasa, demikian pula ketika seseorang yang ia bangun tidur untuk sahur maka ia telah berniat puasa.[9]

  1. Salat Tarawih

Salat tarawih atau qiyamu romadhon lebih utama dilaksanakan dengan berjamaah. Kaum wanita boleh menghadirinya di masjid, jika keadaannya aman dari fitnah, tanpa berhias atau memakai wangi-wangian. Waktunya dimulai setelah sholat ‘Isya’ sampai munculnya fajar shubuh, adapun jumlah rakaatnya adalah 11 rakaat menurut pendapat yang rajih[10] insya Allah dan boleh kurang darinya dan Rasulullah tidak menentukan banyaknya dan panjang bacaannya.

Adapun sifat salatnya adalah dengan dua dua dua dua dua satu dan tidak ada bacaan dzikir di antara salam kecuali di akhir witir yaitu bacaan,

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ

dengan memanjangkan suara dan meninggikannya pada yang bacaan yang ketiga.

  1. Sahur

(( تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السُّحُوْرِ بَرَكَةً ))

Rasulullah e bersabda : "Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan".[11]

Dalam hadits di atas berisi anjuran yang bersifat sunnah tidak sampai wajib untuk sahur sebelum berpuasa. Namun demikian hendaklah kita berusaha untuk melaksanakannya walaupun dengan seteguk air, karena di dalamnya terdapat kebaikan yang banyak, membawa berkah, lebih menyehatkan badan, dan Allah beserta malaikat-Nya bersalawat kepada orang-orang yang sahur. Selain itu juga sebagai pembeda antara puasanya kaum muslimin dengan ahli kitab –Yahudi dan Nashara-.

Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah dengan mengakhirkan waktunya kira-kira jarak bacaan lima puluh ayat al-Qur'an.[12] Adapun berkenaan dengan dikumandangkannya imsak setiap mendekati adzan shubuh, maka hal ini tidak pernah Rasulullah dan para sahabat melakukannya. Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam syarah Shohih Bukhari:"Adapun berkenaan dengan imsak yang dikumandangkan sebelum adzan shubuh maka tidak ada asal-usulnya dari syari'at".

  1. Membaca al-Qu'ran

Selalu menghiasi hari-hari puasanya dengan bertilawah al-Qur'an hingga mengkhatamkannya berkali-kali, berusaha mentadabburi dan memahami isinya pada bulan ini. Sebagaiman hal ini dicontohkan oleh para pendahulu kita; Rasulullah yang selalu memperdengarkan bacaan al-Qur'an pada malaikat Jibril pada bulan ini, para sahabat dan para ulama serta orang-orang sholih. Diriwayatkan bahwa al-Imam asy-Syafi'i ketika di bulan Ramadhan mengkhatamkan al-Qur'an sampai 60 kali, demikian pula dengan ulama yang lainnya seperti Qatadah, Sufyan ats-Tsaury dll.

Adab-Adab Orang yang Berpuasa.

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk beradab dengan adab-adab yang syar'i, di antaranya:

1. Memperlambat sahur.

2. Mempercepat berbuka puasa.

3. Berdoa ketika berpuasa dan ketika berbuka [13].

4. Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.

5. Menjaga anggota badan dari perbuatan maksiat terlebih lagi dalam menjaga lisan.

6. Berderma dan tadarus Alquran.

7. Bersungguh-sungguh dalam beribadah khususnya pada sepuluh hari terakhir.

8. Melakukan i'tikaf dan berusaha meraih malam lailatul qodar

9. Memperbanyak dzikir, doa dan istighfar serta taubat.

10. Memperbayak amal shalih.[14]

Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa

Di dalam puasa ada perkara-perkara yang merusaknya, yang harus dijauhi oleh seorang yang berpuasa pada siang harinya. Perkara-perkara tersebut adalah:

a. Makan dan minum dengan sengaja sebagaimana yang difirmankan Allah I:

“Dan makanlah dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih siang dari benang hitam malam dari fajar.” (Al-Baqarah, 2:186).

b. Sengaja untuk muntah (muntah dengan sengaja).

c. Haid dan nifas.

d. Injeksi yang berisi makanan (infus).

e. Mengeluarkan mani, kecuali disebabkan karena mimpi basah maka tidak membatalkan puasanya.

f. Bersetubuh.[15]

Pembatal-pembatal puasa tersebut di atas tidaklah menyebabkan batalnya puasa keduali dengan tiga syarat:

Ø Mengatahui hukum dan waktu

Ø Diketjakan dalam keadaan ingat

Ø Dikerjakan tanpa paksaan[16]

Kemudian ada perkara-perkara lain yang harus ditinggalkan oleh seorang yang berpuasa , yaitu:

v Berkata bohong sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah t bahwa Rasulullah e bersabda,

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan berkata bohong dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum.” [17]

v Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan) sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah t bahwa Rasulullah e bersabda,]

"Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum. Puasa itu hanyalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah, ‘Saya sedang puasa. Saya sedang puasa." [18]

Perkara-Perkara yang Dibolehkan

Ada beberapa perkara yang dianggap tidak boleh padahal dibolehkan, di antaranya:

a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata:

"Sesungguhnya Nabi e mendapatkan fajar (subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya kemudian mandi dan berpuasa."[19]

b. Bersiwak.

c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika bersuci dengan tanpa berlebihan.

d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa (suami-istri), dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda.

e. Injeksi yang bukan berupa makanan.

f. Berbekam atau donor darah.

g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.

h. Memakai penghitam mata (celak).

i. Memakai obat tetes hidung, tetes telinga dan tetes mata.

j. Memakai oksigen

k. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.[20]

وصلى الله على محمد وعلى اّله وصحبه وسلّم تسليما كثيرا.

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

Disarikan dari:.

1. Al-Wajiz Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawi al-Khalafi

2. Majalah Al-Furqon edisi Ramadhan&syawal thn 6

3. Kitabul Fiqh Syaikh DR. Abdullah bin Musa al-'Ammar

4. Nidaaur Royyan Syaikh DR. Sayyid bin Husain al-‘Afani

5. Majaalisu Ramadhaniyyah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

6. Fushul fish Shiyam wat Tarawih waz Zakat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin



[1] . Lihat kitab Fiqh karya Syaikh Dr. Abdullah Musa al-'Ammar hal 115

[2] . Lihat kitab Al-Wajiz hal 197 bab kitabush shiyam karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-khalafi

[3] . Lihat kitab Fiqh karya Syaikh Dr. Abdullah Musa al-'Ammar hal 116

[4] . Lihat kitab Fushul fish Shiyam wat Tarawih waz Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal 15-19

[5] . H.R Bukhori dan Muslim

[6] . H.R Bukhori dan Muslim

[7] . H.R Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi

[8] . Lihat Majmu'ah Rasail kubra 1/254 dan Akhthoil mushollin hal 91

[9] . Lihat Majalisu Ramadhoniyah

[10]. Berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah bahwa Nabi tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan-bulan lainnya salat malam kecuali sebelas rakaat. Dan juga riwayat dari Said bin Yazid bahwa Umar ibn Khottob memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari agar keduanya mendirikan salat tarawih swebelas rakaat. (Fushul fish Shiyam wat Tarawih waz Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal 41)

[11] . H.R Bukhori dan Muslim

[12] . Lihat hadits Bukhari 1921, Muslim 1097

[13] . Adapun waktu membaca doa berbuka puasa adalah ketika akan berbuka atau sedang berbuka, bukan setelah berbuka. Lihat perkataan Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad di majalah al-Furqon edisi Ramadhan & syawal thn 6 hal 63

[14] . Lihat kitab Al-Wajiz hal 201-205 bab kitabush shiyam karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-khalafi, majalah Al-Furqon edisi Ramadhan & syawal thn 6 hal 87-91

[15]. Lihat kitab Al-Wajiz hal 195 bab kitabush shiyam karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-khalafi.

[16] . Lihat kitab Fushul fish Shiyam wat Tarawih waz Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal 33

[17] . Riwayat al-Bukhari

[18] . H.R Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim

[19] . Riwayat al-Bukhari dan Muslim.

[20] . Lihat kitab Al-Wajiz hal 201 bab kitabush shiyam karya Syaikh Abdul Adzim Adzim bin Badawi Al-khalafi, majalah Al-Furqon edisi Ramadhan + syawal thn 6 hal 64-71

1 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamulaikum
salam kenal admin alatsary surakarta
semoga blognya semakin bagus dan bermanfaat bagi orang lain