Kamis, 04 September 2008

Fatwa-Fatwa Seputar Ramadhan (1)

Tetasan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Pertanyaan :

Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, di antaranya terdapat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes mata). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?

Jawaban :

Apa yang dikatanya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar, karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya., sementara syariat pun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah “dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Haj:78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi : “barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atas nya dan baransiapa yang berusah muntah, maka ia wajib qadha’.” (HR. Abu Dawud, ktab ash-Shaum (2380), at-Tirmidzi, kitab ash-Shaum (720), Ibnu Majah, kitab ash-Shaum (1676))

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 44


Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Pertanyaan :

Allah berfirman,

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah:187).

Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban :

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus mengqadha’nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu mengqadha’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segaa hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’iman, hal.23


Hukum Orang Yang Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Pertanyaan :

Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat ?

Apakah puasanya sah?

Jawaban :

Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman-Nya :

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.”(al-An’am:88)

dan berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadist lain yang semakna. Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiaban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.

Yang benar, adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi,


Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah.

Dan sabda beliau, “perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.

Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan,

(pertanyaan no. 15)


Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Pertanyaan :

Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang hari ramadhan?

Jawaban :

Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari al-Kitab, as-Sunnah atau ijma’ ataupun kias yang shahih.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan,

(pertanyaan no.1)

Tidak ada komentar: