Pertanyaan :
a. Sahkah pernikahan tersebut?
b. Bagaimana sebaiknya sikap Bapak dari wanita tsb?
( Abu Fal /
Jawaban :
Hukum menghalang-halangi anak perempuan yang telah siap menikah
S : Saya telah menikah setahun yang lalu dan yang bertindak sebagai walinya adalah kakak laki-laki saya karena ayah saya menolak pernikahan itu, dan setelah berlangsung setahun, ayah saya akhirnya menerima pernikahan saya dan merasa amat bahagia atas hal itu, akan tetapi saya terkadang menjadi ragu-ragu, khususnya berkaitan dengan shah tidaknya pernikahan saya tersebut ditinjau dari segi syar'inya.(mohon penjelasannya ?-penj).
J : Alhamdulillah,
Pertama : Kami tujukan nashihat kami kepada para orang tua; Wajib atas mereka untuk bersegera menikahkan anak-anak perempuan mereka yang menjadi tanggung jawab mereka dalam perwaliannya, bila ada orang yang melamar anak perempuan mereka dan orangnya kufu' (setara /sudah cocok dalam segala sisi) sedangkan anak perempuan mereka tersebut sudah rela/setuju dengan hal itu. Maka apabila ada orang yang menyalahi hal tersebut (apa yang kami kemukakan itu) maka sungguh dia telah menyalahi apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam yaitu sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata:Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Bila telah datang kepada kalian (para wali) untuk melamar, orang yang kalian rela/setuju terhadap agama dan akhlaqnya, maka nikahilah dia (dengan anak perempuan kalian), sebab jika tidak kalian lakukan hal tersebut maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi" (H.R.at-Turmuzi, kitab an-Nikah, no.hadits. 1004, dan dihasankan oleh al-Albâni dalam kitabnya shahîh Sunan Abi Daud, no.865)
Jadi, tidak boleh menghalang-halangi mereka apapun maksud/tujuannya yang tidak sesuai dengan apa yang disyari'atkan oleh Allah dan RasulNya. Definisi (menghalang-halangi) menurut Ibnu Qudâmah adalah : "..Dan makna adalah menghalang-halangi perempuan untuk menikah dengan orang yang kufu' dengannya saat dia (perempuan itu) meminta hal itu (menikah), sedangkan keduanya (si perempuan dan pelamar) telah setuju satu sama lainnya. [Lihat: al-Mughni, 7/24]. Oleh karena itu, para wali perempuan seharusnya menyegerakan pernikahan orang-orang yang dibawah perwalian mereka karena hal itu dapat menjaga mereka (orang-orang yang dibawah perwalian mereka tersebut) dari perbuatan yang menjerumuskan mereka ke dalam apa yang diharamkan oleh Allah, begitu juga agar si wali sendiri tidak terjerumus ke dalam hal yang sama yaitu dosa menghalang-halangi itu.
Dan asal hukum perbuatan wali menghalang-halangi pernikahan orang yang perwaliannya dibawah tanggung jawabnya (anak perempuannya) dengan orang yang kufu' dengannya adalah haram karena hal itu adalah suatu kezhaliman dan membahayakan si perempuan (dalam melarangnya untuk mendapatkan hak menikah dari orang yang dia rela/setuju dengannya). Hal itu semua, berdasarkan larangan Allah Ta'âla dalam firmanNya yang ditujukan kepada para wali :"…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya..". (Q.,s. al-Baqarah : 232).
Kedua : Berkaitan dengan hukum permasalahan diatas, terdapat dua gambaran/bentuk : Pertama : Bila yang bertindak sebagai ('Adhil) penghalang bagi perempuan tersebut [dalam hal ini sudah dijelaskan mengenai definisi 'adhl] adalah wali yang paling dekat maka shah bagi wali yang paling jauh untuk menikahkannya meskipun wali yang paling dekat ada (tidak memiliki 'uzur), karena ketika itu dia (wali yang paling dekat) sudah tidak ada hak perwalian lagi.Imam al-Mardâwi berkata :" perkataannya (pengarang buku asli yang disyarah olehnya-penj) 'dan jika wali yang paling dekat menghalang-halangi maka wali yang paling jauhlah yang menikahkan'; inilah pendapat yang shahih dari mazhab (mazhab Hanbali-penj), dan merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas al-Ashhab (sebutan bagi para ulama, para murid Imam Ahmad)..
Syaikh Taqiyuddin-rahimahullah- berkata: "Diantara ciri gambaran/bentuk penghalangan itu adalah ; bila pelamar menolak untuk melamarnya (si perempuan) karena sikap keras si wali ". (al-Inshâf, 5/74). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :"dan bila dia (si perempuan) setuju sedangkan si laki-laki tersebut setara (kufu') baginya maka wajib atas walinya, seperti saudara laki-lakinya, kemudian (bila tidak ada-penj) pamannya, untuk menikahkannya dengan laki-laki tersebut. Jika si wali (yang paling dekat tersebut) menghalang-halanginya dan menolak untuk menikahkannya, maka walinya yang paling jauhlah yang menikahkannya.." . (al-Fatâwa al-Kubro : 3/83).
Imam Ibnu Qudâmah berkata :"Bila wali yang paling dekat menghalang-halanginya, maka hak perwalian pindah kepada wali yang paling jauh, demikian apa yang dinashkan (secara tertulis) oleh Imam Ahmad ". (al-Mughni karya Imam Ibnu Qudâmah, 7/24). Syekh Ibnu 'Utsaimin –rahimahullah- berkata: "Bila si ayah menghalang- halangi pernikahan anak perempuannya dengan laki-laki yang kufu' maka hak perwalian pindah kepada orang yang temasuk al-Aqriba' al-'ashabah (kerabat yang memiliki hak 'ashabah) setelahnya, dari posisi yang paling utama (berhak) kemudian berikutnya". (Fatâwa Islâmiyyah, 3/149). Kedua :Bila yang menikahkan adalah wali yang paling jauh disaat wali yang paling dekat ada, sedangkan walinya (yang paling dekat tersebut) tidak menghalang-halanginya ; Imam al-Mardâwi berkata :"dan bila yang menikahkan adalah wali yang paling jauh tanpa adanya 'uzur dari wali yang paling dekat, atau yang menikahkah tersebut adalah orang asing maka hal itu tidak shah". (al-Inshâf, 8/82).
Imam al-Buhûti berkata :"dan bila yang menikahkan adalah wali yang paling jauh tanpa adanya 'uzur dari wali yang paling dekat maka pernikahan itu tidak shah karena wali yang paling jauh tidak memiliki hak perwalian dengan keberadaan wali yang paling dekat ". (Kasysyâful Qinâ', 5/56).Dari permasalahan diatas, muncul fara' (cabang permasalahan) lain yaitu bila si wali yang paling dekat membolehkan pernikahan tersebut, maka bagaimana hukumnya ?
Para Ulama berkata : "masalah; 'bila yang menikahkan adalah orang yang selainnya lebih utama darinya, dia ada (berada di tempat dan tidak memiliki 'uzur) dan tidak menghalang-halangi maka pernikahan tersebut adalah fâsid (rusak/tidak shah)' ; cabang permasalahan ini mencakup tiga hukum terkait : pertama, bahwa bila yang menikahkannya (si perempuan) adalah wali yang paling jauh dengan keberadaan wali yang paling dekat dan dia (si perempuan) menerimanya (wali yang paling jauh) sebagai wali yang menikahkannya tanpa seizin dari wali yang paling dekat tersebut, maka (pernikahan tersebut) tidak shah; demikian pendapat Imam asy-Syafi'i . (Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh) Imam Malik, dia berkata : "(pernikahan tersebut) shah karena dia (wali yang paling jauh) posisinya adalah tetap wali maka shah baginya untuk menikahkannya meskipun tanpa seizinnya (si perempuan); hal ini seperti posisi wali yang paling dekat". Kedua, Bahwa 'aqad ini menjadi fâsid (tidak shah), tidak tergantung kepada pembolehan dan tidak juga pembolehan itu merubah statusnya menjadi shah… dan pernikahan seperti ini, semuanya adalah batal menurut riwayat yang paling shahih dari dua riwayat Imam Ahmad yang dinashkan (secara tertulis) oleh Imam Ahmad dalam beberapa tempat/kitab, dan ini juga adalah salah satu qaul (perkataan) Imam asy-Syafi 'i serta pendapat Abu 'Ubaid dan Abu Tsaur. Juga terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad, yaitu 'bahwa ('aqad tersebut) tergantung kepada pembolehan ; jika dia (wali yang paling dekat) membolehkan maka hal itu adalah boleh, dan jika tidak maka hal itu adalah fasid'. Ketiga, Pernikahan yang dilakukan oleh al-Fudhûli; yang dalam istilah para Fuqahâ' adalah; orang yang bertindak terhadap hak orang lain tanpa izin syar'i, dan hal itu dikarenakan tindakannya tersebut terjadi tanpa adanya kepemilikan, perwakilan ataupun perwalian. [al-Masu'ah al-Fiqhiyyah, 32/171].
Para Fuqahâ' berbeda pendapat dalam menentukan hukum pernikahan yang dilakukan oleh al-Fudhûli yang tanpa hak perwalian atau perwakilan, kepada beberapa pendapat : Pertama, Pendapat ulama Hanâbilah dan Imam asy-Syafi'i dalam qaul jadidnya ; bahwa pernikahan yang dilakukan oleh al-Fudhûli adalah batal dan tidak berpengaruh terhadap pembolehan si wali (artinya harus mengulangi 'aqad pernikahan yang baru). Kedua, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan Abu Yusuf (salah seorang shahabat Imam Abu Hanifah-penj) ; bahwa pernikahan yang dilakukan oleh al-Fudhûli adalah shah akan tetapi itu tergantung kepada pembolehan si wali ; jika dia membolehkan maka pernikahan itu shah dan jika tidak maka pernikahan itu adalah batal. [al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, 32/175].
Kesimpulan :
Sebagian para ulama telah mengatakan bahwa 'aqad tersebut adalah shah bila dibolehkan oleh si wali – sebagaimana yang anda lihat/baca – dan jika anda ingin lebih merasa tenang dan keluar dari perbedaan pendapat Ahlul 'ilm (tersebut) maka ulangilah 'aqad pernikahan anda tersebut, dan hal itu tidak dapat tidak harus dengan mendapatkan persetujuan dari wali anda, yaitu ayah anda (sebagai ijab), penerimaan dari suami anda (sebagai qabul) serta kehadiran dua orang saksi disertai taubat atas apa yang telah terjadi. Dan kami memohon kepada Allah agar anda mendapatkan taufiq dariNya.